You might also like
3
replies
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Kantor Pusat
Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah
Jalan Menteng Raya No.62, Jakarta 10340
Telp. 021 3911915, Faks. 021 3911915
Email: mpkuppmuh@gmail.com
Website: www.mpku.or.id
Alhamdulillah Web MPKU selain tampilan yang sudah lengkap, juga berita-beritanya update, super buat Tim Sekretariat MPKU
assalamu’alaum pak saya mau tanya kalo pernikahan masih di bwah umur atau pernikahan muda apakah di bolehkan dan apa ada pengarunya bagi kesehatan jika ada tolong cantumi dalil dan haditsnya
Waalaikumsalam wr.wb.
Terimakasih atas pertanyaan yang telah disampaikan, berikut kami informasikan, pernikahan bukan hanya urusan ibadah kepada Allah, tetapi ada tanggung jawab yang perlu dipikul sepanjang hayat, terlebih di hari kiamat.
“Tapi ketika sudah di atas 21 tahun dan masing-masing siap, calon suami siap, calon istri siap, kedua orangtuanya juga saling tahu dan walinya pun juga siap, maka perkawinan di atas 21 tahun dengan kedewasaan fisik, mental, sosial, dan finansial adalah perkawinan yang diperbolehkan dan dilindungi oleh undang-undang dan juga sangat dianjurkan oleh syariat Islam,”
Sebagaimana ibadah lainnya, pernikahan memiliki dasar hukum yang menjadikannya disarankan untuk dilakukan oleh umat islam. Adapun dasar hukum pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 1).
”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui” .(Q.S. An-Nuur : 32)
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Ruum : 21).
”Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia menikah; karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)nya”.
Jazakillah khairan katsiiran.