Menakar Kebijakan Harga Rokok, Siapa yang Untung dan Buntung?

Berhenti merokok (ilustrasi)

Berhenti merokok (ilustrasi)

Oleh: Deni Wahyudi Kurniawan (Peneliti Indonesian Institute for Social Development/IISD)

Dalam dua pekan terakhir, isu kenaikan harga rokok menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Ini dipicu oleh hasil penelitian dari FKMI UI kepada 1000 responden tentang kebijakan usulan menaikan cukai dan harga rokok. Dalam penelitian itu, 72 persen perokok menyatakan akan berhenti merokok jika harga rokok 50 ribu per bungkus.

Usulan kebijakan ini memicu pro dan kontra. Sebagian besar masyarakat mendukung kenaikan harga rokok untuk memperkuat pengendalian konsumsi rokok terutama di kalangan anak muda dan perokok miskin. Sementara kelompok lain menolak karena menganggap kebijakan ini akan berpengaruh terhadap pendapatan negara, buruh industri rokok, dan petani tembakau.

Dalam tulisan ini, penulis mencoba memberikan beberapa pertimbangan untuk menakar usulan kebijakan menaikkan harga rokok tersebut.

Urgensi Pengendalian
Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat rokok. Indikatornya terlihat dari prevalensi perokok sangat tinggi. Sepertiga penduduk Indonesia adalah perokok aktif dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan perokok laki-laki tertinggi di dunia (66 persen tahun 2013).

Lalu lebih dari 230 ribu orang meninggal karena penyakit terkait rokok dan 120 juta orang terpapar asap rokok di dalam rumah dengan sebagian besar perempuan dan anak-anak. Sementara itu trend usia mulai merokok juga bergeser ke usia yang lebih muda.

WHO menyebutkan setengah dari perokok akan mengalami gangguang kesehatan serius. Dengan tingginya prevalensi perokok ini tentunya menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa. Generasi muda perokok yang diharapkan menjadi bonus demografi pada 2030 – 2045 terancam menjadi generasi yang sakit-sakitan dan menjadi beban negara.

Untuk itu pengendalian konsumsi rokok seharusnya dijadikan sebagai salah satu prioritas pembangunan sesuai amanat konstitusi UUD 1945, Nawa Cita, RPJPN dan RPJMN. Dalam hal ini, negara wajib melindungi rakyat termasuk dari ancaman pandemi zat adiktif. Namun dalam prakteknya, regulasi yang ada belum cukup efektif mengerem laju perokok di Indonesia.

Ini disebabkan masih menyisakan banyak lubang (loopholes) seperti pelaksanaan kawasan tanpa rokok yang belum maksimal, masih diperbolehkannya promosi, akses yang mudah serta harga rokok yang masih sangat murah.

Red: M Akbar | REPUBLIKA.CO.ID
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.